Kamis, 02 September 2021

UDARA AMBIEN DAN EMISI

Manusia membutuhkan udara yang bersih dan sehat untuk kelangsungan kehidupnya. Tetapi udara tersebut tidak selamanya bersih dan aman untuk dihirup oleh manusia setiap saat, karena pengaruh polusi udara dari aktivitas manusia.

Udara yang ada dipermukaan bumi ini mengandung unsur – unsur kimia seperti : Nitrogen (78,09 %), Oksigen (20,95 %), Argon (0,93 %) dan karbon dioksida (0,03 %). Unsur kimia yang sangat dibutuhkan manusia untuk kelangsungan hidup adalah oksigen yang jumlahnya hanya 20,95 % di permukaan bumi. Bila udara yang ada dipermukaan bumi ini sudah tercemar, maka akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, yaitu menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan. Apalagi bila udara yang sudah tercemar tersebut setiap hari terhirup akan menyebabkan kerusakan pada paru – paru.

Udara terdiri dari 2 (dua) yaitu ; Udara Ambien dan Udara Emisi. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi yang setiap hari dihirup oleh manusia. Udara emisi adalah udara yang bersumber dari hasil pembuangan dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang industri.

Untuk mengetahui apakah udara tersebut memenuhi syarat untuk dihirup oleh manusia, maka perlu dilakukan uji laboratorium. Adapun parameter yang harus diuji sesuai dengan PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara adalah sebagai berikut : 1. CO (Karbon Monoksida), 2. NO2 (Nitrogen Dioksida), 3. SO2 (Sulfur Dioksida), 4. O3 (Oksidan), 5. Hidrokarbon, 6. PM10 dan PM2,5 (Particulate Matter < 10 µm dan Particulate Matter < 2,5 µm), artinya partikel halus di udara yang ukurannya lebih kecil 10 mikron dan 2,5 miron, 7. Debu/TSP (Total Suspended Particulate), artinya partikel debu tersuspensi yang terdapat di udara dengan ukuran berkisar antara kurang dari 1 mikron hingga maksimal 500 mikron,  8. Pb (Timah Hitam), 9. Debu Jatuh, 10. as F (Total Fluorides), 11. Fluor Indeks, 12. Khlorine dan Khlorine Dioksida, 13. Sulphat Indeks.

Untuk mengetahui apakah udara yang berada di sekitar jalan raya atau industri memenuhi syarat, maka perlu dilakukan uji secara laboratorium. Adapun parameter yang diuji sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan adalah sebagai berikut ; 1. CO (Karbon Monoksida), 2. NO2 (sebagai Nitrogen Oksida), 3. SO2 (Sulful Dioksida), 4. HCl (Hidrogen Klorida), 5. HF (Hidrogen Fluorida), 6. NH3 (Amoniak), 7. Gas Klorin (Cl2), 8. H2S (Total Sulfur Tereduksi), 9. Opasitas, 10. Total Partikulat. Ada juga parameter Logam, sebagai berikut ; 1. Hg (Air Raksa), 2. As (Arsen), 3. Sb (Antimon), 4. Cd (Kadmium), dan 5. Pb (Timah Hitam).

Kebutuhan udara bersih dan sehat sangat dibutuhkan oleh manusia untuk kelangsunga hidup. Udara bersih dan sehat akan menghindari timbulnya penyakit gangguan pernapasan pada manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGUJIAN PARAMETER AMONIAK, NIRIT, NITRAT, KLORIDA, KLORIN DAN SALINITAS PADA SAMPEL AIR

Untuk mengetahuai apakah air memenuhi syarat peruntukannya, maka harus dilakukan pengujian secara laboratorium. Seperti pengujian sampel air...