Lembaga penilaian kesesuaian merupakan suatu lembaga yang berperan dalam memberi penilaian terhadap suatu objek baik barang/produk, jasa dan proses apakah sudah memenuhi standar yang sudah ditentukan atau tidak. Lembaga penilaian kesesuaian ini merupakan infrastruktur standar yang terdiri dari lembaga sertifikasi produk, laboratorium penguji, assesor dan petugas pengambil contoh. Lembaga sertifikasi produk ini terlebih dahulu harus diakreditasi oleh komite akreditasi nasional dengan persyaratan penilaian kesesuaian berdasarkan SNI/ISO : 17065 : 2012 sebelum melakukan kegiatan penilaian kesesuaian terhadap suatu produk. Produk SNI yang masih dalam lingkup lembaga sertifikasi produk ini juga harus diakreditasi oleh komite akreditasi nasional.
Produk yang masuk dalam lingkup SNI wajib harus menggunakan tanda SNI pada produk tersebut, bila tidak maka produk tersebut dianggap ilegal dan tidak bisa dijual di pasaran. Dan perusahaan yang memproduksi tersebut akan mendapatkan sanksi. Bila pemerintah sudah mengeluarkan suatu aturan yang menetapkan bahwa produk AMDK sudah masuk dalam SNI wajib maka semua perusahaan yang memproduksi AMDK harus menggunakan tanda SNI pada produknya. Perusahaan tersebut harus mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda - SNI. Dalam pengajuan pendaftaran produk untuk mendapatkan sertifikasi harus melalui tahapan mulai dari persiapan administrasi, dokumen manajemen, proses produksi dan distribusi produk. Bila semua administrasi dan dokumen manajemen sudah diverifikasi oleh tim asesor dari lembaga sertifikasi produk maka tim akan turun ke lapangan untuk melakukan proses audit dokumen dan lapangan. Tim tersebut akan membawa petugas pengambil contoh untuk melakukan pengambilan contoh produk yang akan diuji di laboratorium penguji yang sudah diakreditasi oleh komite akreditasi nasional.
memutuskan bahwa produk tersebut layak menggunakan tanda SNI maka lembaga sertifikasi produk akan mengeluarkan sertifikat produk penggunaan tanda - standar nasional indonesia (SPPT - SNI). Artinya perusahaan tersebut berhak
menggunakan tanda/logo SNI pada produknya. Tetapi harus mematuhi segala aturan - aturan yang sudah disepakati dalam berita acara sebelum menerima sertifikat SPPT - SNI. Bila aturan - aturan tersebut dilanggar maka perusahaan tersebut akan
mendapatkan sanksi administrasi maupun pidana. Masa berlaku sertifikat tersebut selama 4 tahun dan setiap tahun akan dilakukan survelen atau pengawasan dari tim assesor lembaga sertifikasi produk tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar